1
Mengisi Formulir (Pelapor mengisi Formulir pada Website WBS RS PMI. Pelapor mengunggah bukti
pendukung dalam bentuk foto, file atau sejenisnya (dapat berupa satu berkas dalam bentuk *.zip
atau *.rar), dan mengirim laporan.)
2
Laporan diterima (Laporan yang diterima akan diverifikasi terlebih dahulu.)
3
Verifikasi Laporan (Pelapor akan mendapatkan Email balasan dari RS PMI. Pelaporan akan
diverifikasi dalam jangka waktu maksimal 7 hari kerja.)